Gaji Bintara TNI AD tidak hanya berasal dari gaji pokok. Prajurit juga dapat menerima tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, uang lauk pauk, tunjangan pangan, serta komponen lain sesuai jabatan dan kondisi masing-masing.
Per September 2026, gaji pokok TNI masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 yang berstatus berlaku. Sementara itu, tunjangan kinerja TNI telah diperbarui melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Karena ada perbedaan masa kerja, kelas jabatan, status keluarga, serta potongan, nominal penghasilan bersih Bintara TNI AD tidak bisa disamaratakan hanya berdasarkan pangkat.
Daftar Gaji Bintara TNI AD dari Serda sampai Peltu

Bintara TNI AD masuk Golongan II dalam tabel gaji anggota TNI. Pangkatnya terdiri dari Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), Sersan Kepala (Serka), Sersan Mayor (Serma), Pembantu Letnan Dua (Pelda), hingga Pembantu Letnan Satu (Peltu).
PP Nomor 6 Tahun 2024 mengubah daftar gaji pokok anggota TNI dan berlaku untuk pembayaran sejak 1 Januari 2024. Hingga September 2026, regulasi tersebut masih tercatat berstatus berlaku.
| Pangkat Bintara TNI AD | Singkatan | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|---|
| Sersan Dua | Serda | Rp2.272.100 | Rp3.733.700 |
| Sersan Satu | Sertu | Rp2.343.100 | Rp3.850.500 |
| Sersan Kepala | Serka | Rp2.416.400 | Rp3.971.000 |
| Sersan Mayor | Serma | Rp2.492.000 | Rp4.095.200 |
| Pembantu Letnan Dua | Pelda | Rp2.570.000 | Rp4.223.300 |
| Pembantu Letnan Satu | Peltu | Rp2.650.300 | Rp4.355.400 |
Dengan demikian, rentang gaji pokok Bintara berada antara Rp2.272.100 sampai Rp4.355.400 per bulan. Angka terendah berasal dari bagian awal tabel Serda, sedangkan angka tertinggi berada pada bagian atas tabel Peltu.
Angka tersebut belum termasuk tunjangan dan belum menggambarkan jumlah uang bersih yang masuk ke rekening prajurit.
Baca Juga: Tingkatan Pangkat TNI Lengkap untuk AD, AL, dan AU
Masa Kerja Mempengaruhi Besarnya Gaji Bintara
Mengapa dua anggota berpangkat Serda bisa menerima gaji pokok berbeda? Penyebab utamanya adalah Masa Kerja Golongan (MKG).
Daftar gaji pemerintah tidak menetapkan satu angka tetap untuk setiap pangkat. Masing-masing pangkat memiliki tabel berdasarkan masa kerja sehingga nominalnya meningkat sesuai posisi MKG.
Contohnya, seorang Serda tidak otomatis menerima Rp3.733.700 sejak pertama kali menyandang pangkat tersebut. Pada bagian awal tabel, gaji pokok Serda adalah Rp2.272.100 dan dapat meningkat sesuai ketentuan masa kerja.
Hal yang sama berlaku pada Sertu, Serka, Serma, Pelda, dan Peltu.
Secara sederhana, besarnya gaji pokok dipengaruhi oleh:
- pangkat;
- Masa Kerja Golongan;
- perubahan regulasi gaji pemerintah; dan
- administrasi kepegawaian prajurit.
Karena itu, informasi yang hanya menyebut “gaji Serda Rp3,7 juta” tanpa menjelaskan masa kerja dapat membuat pembaca salah memahami nominal sebenarnya.
Baca Juga: Gaji Pokok TNI Tamtama 2026 Prada hingga Kopka
Tunjangan Keluarga Bintara TNI AD
Prajurit TNI yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan keluarga. Ketentuan pembayaran gaji di lingkungan Kemhan dan TNI diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2016 yang telah mengalami perubahan dan masih tercatat sebagai regulasi pembayaran belanja pegawai TNI.
Tunjangan istri atau suami
Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk satu istri atau suami yang sah.
Jika suami dan istri sama-sama berstatus sebagai prajurit TNI, anggota Polri, atau PNS sesuai ketentuan, tunjangan pasangan tidak diberikan ganda kepada keduanya.
Sebagai contoh perhitungan sederhana:
Serda dengan gaji pokok Rp2.272.100 memiliki nilai 10% sebesar:
Rp227.210 per bulan
Nilai tersebut hanya contoh tunjangan pasangan berdasarkan gaji pokok Rp2.272.100, bukan simulasi keseluruhan penghasilan.
Tunjangan anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi persyaratan.
Ketentuannya antara lain:
- diberikan paling banyak untuk dua anak;
- dapat mencakup anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang memenuhi persyaratan;
- belum pernah menikah;
- belum mempunyai penghasilan sendiri;
- secara nyata menjadi tanggungan prajurit;
- berlaku sampai usia 21 tahun; dan
- dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun apabila masih mengikuti pendidikan sesuai ketentuan.
Jika seorang Serda bergaji pokok Rp2.272.100 mempunyai dua anak yang memenuhi ketentuan, nilai tunjangan anak maksimal berdasarkan persentase tersebut adalah:
2% × Rp2.272.100 = Rp45.442 per anak.
Untuk dua anak:
Rp90.884 per bulan
Perhitungan tersebut belum memasukkan tunjangan pasangan, pangan, tukin, maupun komponen lainnya.
Tunjangan Kinerja dan Uang Lauk Pauk TNI 2026

Selain gaji pokok dan tunjangan keluarga, penghasilan prajurit dapat mencakup tunjangan kinerja dan uang lauk pauk.
Tunjangan kinerja TNI terbaru
Pada Juli 2026, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Kementerian Pertahanan mengonfirmasi penerbitan regulasi tersebut sebagai dasar penyesuaian tunjangan kinerja prajurit TNI. Kebijakan ini menjadi penyesuaian tukin TNI setelah sekitar delapan tahun tanpa perubahan.
Namun, tukin tidak ditentukan hanya berdasarkan pangkat Serda, Sertu, Serka, Serma, Pelda, atau Peltu.
Besaran tukin mengikuti kelas jabatan.
Artinya, dua prajurit dengan pangkat yang sama belum tentu menerima tunjangan kinerja dengan nominal sama apabila kelas jabatannya berbeda.
Karena itu, tidak tepat membuat klaim seperti:
“Semua Serda mendapat tukin RpX.”
Tanpa mengetahui kelas jabatan yang diduduki, total tukin seorang Bintara tidak dapat dihitung secara akurat.
Uang lauk pauk
Untuk Tahun Anggaran 2026, Standar Biaya Masukan menetapkan satuan Uang Lauk Pauk bagi Prajurit TNI/Anggota Polri sebesar Rp60.000 per orang per hari. Ketentuan tersebut tercantum dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan pembayaran gaji TNI juga menjelaskan bahwa uang lauk pauk diberikan kepada prajurit, bukan anggota keluarganya.
Besaran bulanan aktual karena itu sebaiknya tidak langsung ditulis sebagai Rp60.000 dikali angka tertentu tanpa memperhatikan mekanisme pembayaran dan kondisi administrasi masing-masing prajurit.
Baca Juga: Gaji Pokok TNI Terbaru Cek Rincian Nominal dari Prada sampai Jenderal
Berapa Penghasilan Bersih Bintara TNI AD?
Tidak ada satu tabel resmi yang menetapkan “gaji bersih Serda”, “gaji bersih Sertu”, atau “gaji bersih Peltu” dengan satu angka tetap untuk semua prajurit.
Penghasilan yang diterima dapat terdiri dari beberapa komponen berikut:
| Komponen | Dasar Perhitungan |
|---|---|
| Gaji pokok | Pangkat dan Masa Kerja Golongan |
| Tunjangan istri/suami | 10% gaji pokok jika memenuhi syarat |
| Tunjangan anak | 2% per anak, maksimal dua anak sesuai ketentuan |
| Tunjangan kinerja | Berdasarkan kelas jabatan |
| Uang lauk pauk | Mengikuti ketentuan satuan biaya yang berlaku |
| Tunjangan pangan/beras | Sesuai ketentuan prajurit dan keluarga |
| Tunjangan khusus lainnya | Bergantung jabatan, tugas, wilayah, atau ketentuan terkait |
| Potongan | Bergantung kewajiban dan kondisi setiap prajurit |
PMK mengenai pembayaran gaji TNI juga mengenal gaji prajurit sebagai gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji.
Dengan demikian:
Penghasilan kotor = gaji pokok + tunjangan yang menjadi hak
Sementara:
Penghasilan bersih = penghasilan yang menjadi hak − potongan yang berlaku
Inilah alasan angka take-home pay tidak dapat dihitung hanya dengan mengetahui pangkat.
Sebagai contoh, Serda yang belum menikah akan mempunyai komponen keluarga berbeda dengan Serda yang sudah menikah dan memiliki dua anak. Prajurit dengan kelas jabatan berbeda juga dapat menerima tukin berbeda meskipun pangkatnya sama.
Jadi, jika mencari Gaji Bintara TNI AD bersih, gunakan tabel gaji pokok sebagai dasar, kemudian tambahkan hanya tunjangan yang benar-benar menjadi hak prajurit tersebut dan perhitungkan potongan aktualnya.
Hak Keluarga dan Komponen Penghasilan Lainnya
Selain tunjangan pasangan dan anak, terdapat komponen yang secara langsung berkaitan dengan keluarga prajurit.
Tunjangan pangan atau beras
PMK Nomor 190/PMK.05/2016 mengatur tunjangan pangan atau beras bagi prajurit TNI beserta keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
Ketentuannya adalah:
- prajurit TNI: setara 18 kg beras per orang per bulan;
- anggota keluarga yang berhak: setara 10 kg beras per orang per bulan.
Tunjangan tersebut dapat diberikan dalam bentuk beras atau dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, anggota keluarga yang telah memenuhi ketentuan sebagai tanggungan dapat memengaruhi jumlah hak pangan keluarga prajurit.
THR dan gaji ketiga belas 2026
Prajurit TNI juga termasuk Aparatur Negara yang menjadi cakupan kebijakan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Pemerintah mengaturnya melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan dan berlaku sejak 3 Maret 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara pada tahun anggaran 2026.
Ketentuan teknis pembayarannya kemudian diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
THR dan gaji ketiga belas bukan tambahan gaji rutin yang dibayarkan setiap bulan. Karena itu, keduanya sebaiknya dipisahkan ketika menghitung penghasilan bulanan Bintara.
Untuk hak lain yang berkaitan dengan penugasan, jabatan, risiko, wilayah, atau fasilitas kedinasan, besarannya tidak boleh disamaratakan karena mengikuti aturan dan kondisi masing-masing personel.
Mini FAQ
Berapa Gaji Bintara TNI AD per bulan?
Gaji pokok Bintara TNI AD berada pada rentang Rp2.272.100 sampai Rp4.355.400 per bulan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berapa gaji pokok Serda TNI AD?
Gaji pokok Serda berada pada rentang Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700 sesuai posisi Masa Kerja Golongan.
Berapa gaji pokok Peltu TNI AD?
Gaji pokok Pembantu Letnan Satu atau Peltu berada pada rentang Rp2.650.300 sampai Rp4.355.400 sesuai Masa Kerja Golongan.
Berapa tunjangan istri atau suami anggota TNI?
Tunjangan untuk satu istri atau suami yang sah diberikan sebesar 10% dari gaji pokok apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berapa tunjangan anak anggota TNI?
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi syarat dan pada ketentuan umum diberikan paling banyak untuk dua anak.
Berapa penghasilan bersih Bintara TNI AD?
Tidak ada satu nominal yang berlaku untuk semua Bintara. Penghasilan bersih bergantung pada gaji pokok, masa kerja, kelas jabatan, tunjangan keluarga, tukin, komponen lainnya, serta potongan masing-masing prajurit.
Ringkasan
Gaji Bintara TNI AD dari Serda hingga Peltu masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024. Rentang gaji pokoknya mulai Rp2.272.100 hingga Rp4.355.400 per bulan, tergantung pangkat dan Masa Kerja Golongan.
Di luar gaji pokok, Bintara yang memenuhi ketentuan dapat menerima tunjangan istri atau suami sebesar 10% dari gaji pokok serta tunjangan anak sebesar 2% per anak dengan batas umum maksimal dua anak. Prajurit dan keluarga yang memenuhi ketentuan juga mempunyai hak tunjangan pangan atau beras.
Pada 2026, tunjangan kinerja TNI juga telah diperbarui melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Tukin tersebut mengikuti kelas jabatan sehingga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pangkat. Uang lauk pauk untuk Tahun Anggaran 2026 memiliki satuan biaya Rp60.000 per orang per hari.
Karena komponen tersebut berbeda pada setiap personel, istilah penghasilan bersih Bintara TNI AD tidak memiliki satu angka pasti. Angka paling aman untuk dibandingkan berdasarkan pangkat adalah gaji pokok, sedangkan take-home pay harus dihitung dari hak dan potongan aktual masing-masing prajurit.
