Gaji Pokok TNI Tamtama pada tahun 2026 masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji anggota TNI. Hingga Agustus 2026, peraturan tersebut masih berstatus berlaku. Penyesuaian nominal dalam aturan itu berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.
Untuk TNI AD dan TNI AU, rombongan Tamtama terdiri dari Prajurit Dua (Prada), Prajurit Satu (Pratu), Prajurit Kepala (Praka), Kopral Dua (Kopda), Kopral Satu (Koptu), hingga Kopral Kepala (Kopka). Gaji pokoknya berada pada rentang Rp1.775.000 hingga Rp3.197.700 , tergantung pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Angka tersebut belum termasuk tunjangan maupun komponen penghasilan lainnya.
Daftar Isi
- Gaji Pokok TNI Tamtama 2026
- Rincian Gaji Tamtama Berdasarkan Pangkat
- Gaji Prada, Pratu, dan Praka
- Gaji Kopda, Koptu, dan Kopka
- Pengaruh Masa Kerja terhadap Gaji Tamtama
- Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan TNI
- Mini FAQ
- Kesimpulan
Gaji Pokok TNI Tamtama 2026

Tidak ada tabel gaji baru yang muncul otomatis hanya karena memasuki tahun 2026. Sampai artikel ini diperbarui, PP Nomor 6 Tahun 2024 masih menjadi dasar resmi terbaru untuk gaji pokok anggota TNI.
Berikut gambaran singkatnya:
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Kelompok kepungkan | Tamtama TNI |
| Gaji Golongan | Golongan I |
| Gaji pokok rendah | Rp1.775.000 |
| Gaji pokok tertinggi kelompok Tamtama | Rp3.197.700 |
| Faktor pembeda | Pangkat dan Masa Kerja Golongan |
| Dasar gaji terbaru | PP Nomor 6 Tahun 2024 |
| Status pada 2026 | Masih berlaku |
Artinya, artikel lama yang menyebut gaji Tamtama sekitar Rp1.560.000 hingga Rp1.900.000 sudah tidak sesuai dengan tabel terbaru. Selain itu, sistem penggajian TNI juga tidak menggunakan pembagian PNS seperti Golongan I/a, I/b, I/c, dan I/d sebagaimana tercantum pada tabel lama.
Baca juga: Persiapan Seleksi dengan Memahami Gaji TNI dan Tahapan Tes
Rincian Gaji Tamtama Berdasarkan Pangkat
Berikut tabel Gaji Pokok TNI Tamtama berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2024.
| Pangkat TNI AD/AU | Padanan TNI AL | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|---|
| Prajurit Dua (Prada) | Kelasi Dua | Rp1.775.000 | Rp2.741.300 |
| Prajurit Satu (Pratu) | Kelasi Satu | Rp1.830.500 | Rp2.827.000 |
| Prajurit Kepala (Praka) | Kelasi Kepala | Rp1.887.800 | Rp2.915.400 |
| Kopral Dua (Kopda) | Kopral Dua | Rp1.946.800 | Rp3.006.600 |
| Kopral Satu (Koptu) | Kopral Satu | Rp2.007.700 | Rp3.100.700 |
| Kopral Kepala (Kopka) | Kopral Kepala | Rp2.070.500 | Rp3.197.700 |
Nominal resmi dalam tabel pemerintah disusun berdasarkan pangkat serta MKG. Oleh karena itu, batas maksimum suatu pangkat tidak boleh disebut sebagai gaji awal seluruh prajurit dengan pangkat tersebut.
Gaji Prada, Pratu, dan Praka
Prajurit Dua atau Prada merupakan pangkat awal Tamtama pada TNI AD dan TNI AU. Rentang gaji pokok Prada adalah Rp1.775.000–Rp2.741.300 . Untuk prajurit yang berada pada posisi awal tabel MKG, nominal gaji pokoknya dimulai dari Rp1.775.000.
Setelah Prada terdapat Pratu dengan rentang Rp1.830.500–Rp2.827.000, kemudian Praka dengan rentang Rp1.887.800–Rp2.915.400.
| Pangkat | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| Prada | Rp1.775.000 | Rp2.741.300 |
| Pratu | Rp1.830.500 | Rp2.827.000 |
| Praka | Rp1.887.800 | Rp2.915.400 |
Perbedaan nominal tidak berarti seorang Prada otomatis naik ke batas tertinggi sebelum menjadi Pratu. Pembayaran gaji mengikuti posisi dan MKG sesuai tabel resmi.
Gaji Kopda, Koptu, dan Kopka
Setelah kenaikan pangkat Prajurit, kelompok Tamtama berlanjut ke pangkat Kopral. Kopda memiliki rentang gaji Rp1.946.800–Rp3.006.600, Koptu Rp2.007.700–Rp3.100.700, sedangkan Kopka Rp2.070.500–Rp3.197.700.
| Pangkat | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| Kopda | Rp1.946.800 | Rp3.006.600 |
| Koptu | Rp2.007.700 | Rp3.100.700 |
| Kopka | Rp2.070.500 | Rp3.197.700 |
Kopral Kepala menjadi pangkat tertinggi dalam kelompok Tamtama pada struktur yang digunakan TNI AD, AL, dan AU. Situs resmi TNI AU juga menyebut pangkat Tamtama dimulai dari Prada dan mencapai pangkat tertinggi Kopka.
Pengaruh Masa Kerja terhadap Gaji Tamtama

Besarnya Gaji Pokok TNI Tamtama tidak ditentukan oleh nama pangkat saja. Pemerintah menggunakan Masa Kerja Golongan sebagai bagian dari tabel penggajian.
Inilah alasannya dua prajurit dengan pangkat yang sama dapat mempunyai gaji pokok yang berbeda.
Misalnya, pada tabel pangkat Prada dimulai dari Rp1.775.000. Seiring posisi MKG dalam tabel, nominalnya meningkat secara bertahap hingga batas yang tersedia untuk peringkat tersebut. Hal yang sama berlaku pada Pratu, Praka, dan jenjang Kopral.
Jadi, ketika membaca informasi “gaji Prada Rp2,7 juta”, pembaca perlu melihat konteksnya. Rp2.741.300 merupakan batas atas rentang Prada , bukan angka yang otomatis diterima seorang prajurit baru.
Baca juga: Cara Efektif Mempersiapkan Diri untuk Rekrutmen TNI AD Gelombang 3 2026
Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan TNI
Artikel lama mencampurkan gaji pokok dengan nominal tunjangan pasangan dan anak dalam satu tabel. Format tersebut berpotensi menimbulkan karena tunjangan merupakan komponen yang terpisah dari gaji pokok.
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Gaji pohon | Ditentukan berdasarkan pangkat dan MKG |
| Tunjangan kinerja | ketentuan serta kelas jabatan |
| Tunjangan keluarga | kepatuhan status dan persyaratan keluarga |
| Tunjangan Jabatan | Bergantung pada jabatan tertentu |
| Tunjangan lainnya | berikut pengugasan dan regulasi yang berlaku |
Oleh karena itu, rentang Rp1.775.000–Rp3.197.700 dalam artikel ini hanya menggambarkan gaji pokok kelompok Tamtama . Nilai tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai total pendapatan bulanan.
Baca juga: Cara Efektif Hadapi Seleksi Masuk TNI dengan Persiapan Matang
Tanya Jawab Singkat
- Berapa Gaji Pokok TNI Tamtama 2026?
Berdasarkan aturan terbaru yang masih berlaku, gaji pokok Tamtama berkisar Rp1.775.000–Rp3.197.700, tergantung pangkat dan MKG. - Berapa gaji Prada TNI?
Gaji pokok Prada berada pada rentang Rp1.775.000–Rp2.741.300. Angka Rp2.741.300 bukan otomatis menjadi gaji awal Prada. - Berapa gaji Pratu dan Praka?
Pratu memiliki rentang Rp1.830.500–Rp2.827.000, sedangkan Praka Rp1.887.800–Rp2.915.400. - Apa pangkat Tamtama TNI yang paling tinggi?
Untuk Struktur TNI AD/TNI AU, pangkat Tamtama tertinggi adalah Kopral Kepala atau Kopka. TNI AL juga memiliki Kopral Kepala pada ketinggian tertinggi Tamtama. - Apakah Abrip termasuk pangkat Tamtama TNI?
Tidak. Abrip adalah Ajun Brigadir Polisi dalam kelompok Tamtama Polri, bukan pangkat TNI. - Apakah gaji pokok Tamtama sudah termasuk tunjangan?
Tidak. Gaji pokok dan tunjangan merupakan komponen penghasilan yang berbeda-beda. - Apakah gaji Tamtama TNI naik pada tahun 2026?
Hingga Agustus 2026, PP Nomor 6 Tahun 2024 masih tercatat berlaku sebagai dasar terbaru tabel gaji TNI. Jadi, tidak ada dasar untuk menyebut adanya tabel kenaikan khusus 2026. - Apakah semua Tamtama dengan pangkat sama menerima gaji yang sama?
Belum tentu. Masa Kerja Golongan dapat membuat nominal gaji pokok personel dengan pangkat yang sama berbeda.
Kesimpulan
Gaji Pokok TNI Tamtama pada tahun 2026 masih menggunakan ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2024. Untuk TNI AD dan TNI AU, jenjangnya dimulai dari Prada dengan gaji pokok Rp1.775.000–Rp2.741.300 hingga Kopka dengan kisaran Rp2.070.500–Rp3.197.700. TNI AL menggunakan sebutan Kelasi pada tiga pangkat awal, tetapi tetap berada dalam kelompok penggajian Tamtama yang sama.
Nominal tersebut merupakan gaji pokok , bukan take home pay. Penghasilan akhir dapat dipengaruhi oleh tunjangan, kelas jabatan, status keluarga, penugasan, dan potongan. Selain itu, istilah Abrip harus dihapus dari judulnya karena merupakan pangkat Tamtama Polri, bukan TNI.
