Tunjangan kinerja atau tukin prajurit Tentara Nasional Indonesia kembali mengalami penyesuaian pada tahun 2026. Pemerintah menetapkan kenaikan tukin melaluiPeraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia . DPR RI telah mengkonfirmasi bahwa aturan tersebut menjadi dasar kenaikan tukin bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI.
Namun istilah “tukin TNI naik jadi 90 persen” perlu dipahami dengan benar. Angka 90 persen bukan berarti setiap prajurit mendapat tambahan uang sebesar 90 persen dari tukin sebelumnya.
Yang berubah adalah indeks pembayaran tukin dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen , dengan nominal tetap disesuaikan menurut kelas jabatan masing-masing.
Tunjangan Kinerja TNI Naik Jadi 90 Persen

Kenaikan menjadi 90 persen Merujuk pada indeks tunjangan kinerja yang diterapkan kepada personel TNI.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan tukin TNI menjadi 70 persen pada tahun 2018. Presiden saat itu secara resmi mengumumkan bahwa izin kinerja TNI dan Polr
Kemudian pada tahun 2025, Menteri Pertahanan menyampaikan usulan agar indeks tersebut kembali ditingkatkan dari 70 persen menjadi 90 persen.
Pada tahun 2026, Presiden kemudian menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 sebagai dasar hukum terbaru penyesuaian tukin di lingkungan TNI. DPR RI menyebut kebijakan tersebut sebagai kenaikan pertama setelah sekitar delapan tahun tidak terjadi perubahan besaran kinerja.
Dengan demikian, urutannya dapat dipahami sebagai berikut:
| Periode | Status Tukin TNI |
|---|---|
| Tahun 2018 | Indeks |
| Tahun 2025 | Menhan mengusulkan kenaikan dari 70 persen menjadi 90 persen |
| tahun 2026 | Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tukin TNI |
Baca Juga Informasi Kenaikan Tukin TNI 2026 Berdasarkan Lampiran Perpres
Apa Dasar Hukum Kenaikan Tukin TNI 2026?
Dasar hukum terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia .
Perpres tersebut menjadi aturan baru setelah sebelumnya memberikan izin kinerja TNI mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 .
Perpres Nomor 102 Tahun 2018 ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2018 dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2018. Ketika itu, pemerintah memberikan tukin setiap bulan kepada pegawai di lingkungan TNI berdasarkan kelas jabatan.
Aturan 2026 diterbitkan setelah pemerintah menilai perlunya melakukan penyesuaian terhadap kesejahteraan personel serta mencapai reformasi birokrasi di lingkungan perlindungan. DPR RI menyebut kenaikan tersebut sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan dan profesionalisme prajurit.
Apakah Semua Prajurit TNI Mendapatkan Tukin yang Sama?

Tidak. Tunjangan kinerja TNI diberikan berdasarkan kelas jaba
Ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 sudah menggunakan sistem kelas jabatan dalam menentukan nominal tukin. Sekretariat Kabinet menjelaskan bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai di lingkungan TNI, dengan besaran yang tercantum dalam lampiran Perpres berdasarkan kelas jabatan.
Karena itu, besaran
- Tamtama;
- Bintara;
- Perwira Pertama;
- Perwira Menengah; atau
- Perwira Tinggi.
Pangkat dan kelas jabatan perlu dibedakan. Pangkat menunjukkan tingkat keprajuritan, sedangkan kelas jabatan berkaitan dengan jabatan yang sedang diduduki.
Akibatnya, dua prajurit dengan pangkat yang sama belum tentu memperoleh nominal tukin yang sama jika kelas jabatannya berbeda.
Baca Juga Daftar Pangkat TNI Indonesia Lengkap untuk AD, AL, dan AU
Apakah Tukin TNI AD, AL, dan AU Berbeda?
Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengaTentara Nasional Indonesia , sehingga mencakup organisasi TNI secara keseluruhan.
Dasar penentuan besaran tukin adalah kelas jabatan, bukan sekadar matra.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa:
- TNI AD selalu memiliki tukin lebih tinggi;
- TNI AL memiliki tabel tukin sendiri;
- TNI AU otomatis memiliki nominal yang berbeda.
Prajurit TNI AD, TNI AL, maupun TNI AU tetap perlu melihat kelas jabatan yang ditetapkan untuk mengetahui besaran tukinnya.
