Pangkat TNI Bintara terdiri atas enam jenjang, mulai dari Sersan Dua (Serda) hingga Pembantu Letnan Satu (Peltu). Urutannya sama pada TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Dalam struktur kepangkatan, Bintara berada di atas Tamtama dan di bawah Perwira.
Bagi calon prajurit, hal penting yang perlu dipahami bukan hanya urutan pangkatnya. Pangkat pertama setelah menyelesaikan pendidikan Bintara, bentuk tanda kepangkatan, serta kenaikan dari Serda sampai Peltu juga diatur dalam ketentuan keprajuritan TNI. Karena itu, artikel lama yang menempatkan Prajurit Kepala sebagai bagian Bintara perlu dikoreksi.
Posisi Pangkat TNI Bintara dalam Struktur TNI

Secara umum, pangkat prajurit TNI dibagi menjadi tiga golongan besar:
- Perwira;
- Bintara;
- Tamtama.
Bintara berada satu tingkat golongan di bawah Perwira dan satu tingkat di atas Tamtama. Situs resmi TNI AU juga menjelaskan Bintara sebagai kelompok pangkat di antara kedua golongan tersebut.
Di dalam kelompok Bintara sendiri terdapat pembagian:
| Kelompok | Pangkat |
|---|---|
| Bintara | Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor |
| Bintara Tinggi | Pembantu Letnan Dua, Pembantu Letnan Satu |
Karena itu, Kopral bukan Bintara. Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala masih termasuk golongan Tamtama.
Begitu juga Prajurit Kepala. Pangkat tersebut berada dalam golongan Tamtama, bukan jenjang awal Bintara. Urutan Bintara dimulai dari Sersan Dua.
Baca Juga: Tingkatan Pangkat TNI Lengkap untuk AD, AL, dan AU
Urutan Pangkat TNI Bintara AD, AL, dan AU
Berbeda dengan beberapa pangkat Perwira Tinggi dan Tamtama TNI AL, sebutan Pangkat TNI Bintara pada ketiga matra pada dasarnya sama.
Urutan dari terendah hingga tertinggi adalah:
| Tingkat | Pangkat | Singkatan | Kelompok |
|---|---|---|---|
| 1 | Sersan Dua | Serda | Bintara |
| 2 | Sersan Satu | Sertu | Bintara |
| 3 | Sersan Kepala | Serka | Bintara |
| 4 | Sersan Mayor | Serma | Bintara |
| 5 | Pembantu Letnan Dua | Pelda | Bintara Tinggi |
| 6 | Pembantu Letnan Satu | Peltu | Bintara Tinggi |
Susunan tersebut berlaku pada TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara berdasarkan struktur pangkat dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Peraturan tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 35 Tahun 2025 serta PP Nomor 10 Tahun 2026.
Jadi, urutan sederhananya dapat diingat sebagai:
Serda → Sertu → Serka → Serma → Pelda → Peltu
Peltu merupakan pangkat tertinggi dalam kelompok Bintara sebelum memasuki golongan Perwira melalui mekanisme yang memang diperuntukkan untuk itu.
Publikasi resmi TNI AL pada April 2026 juga menunjukkan pola kenaikan berjenjang dari Serda ke Sertu, Sertu ke Serka, Serka ke Serma, dan Serma ke Pelda.
Baca Juga: 22 Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Terendah hingga Tertinggi
Lambang Resmi Pangkat TNI Bintara
Dalam regulasi TNI, istilah yang lebih tepat adalah tanda pangkat atau tanda kepangkatan, bukan sekadar lambang.
Pasal 25 PP Nomor 39 Tahun 2010 menyatakan ketentuan mengenai jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Panglima TNI.
Karena itu, tanda pangkat tidak sebaiknya dijelaskan hanya sebagai “satu garis, dua garis, dan seterusnya” tanpa memperhatikan pakaian dinas dan matra.
Pada halaman resmi TNI AU, misalnya, tanda kepangkatan ditampilkan berdasarkan:
- Pakaian Dinas Upacara (PDU);
- Pakaian Dinas Harian (PDH);
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL);
- kategori staf atau komando pada tanda tertentu.
Pengelompokannya adalah:
| Kelompok Resmi | Pangkat |
|---|---|
| Bintara | Serma, Serka, Sertu, Serda |
| Bintara Tinggi | Peltu, Pelda |
Lihat tanda kepangkatan resmi TNI AU
Jadi, jika menemukan infografik tanda pangkat dari media sosial, cocokkan lagi dengan sumber resmi. Bentuk visual dapat berbeda menurut jenis pakaian dinas sehingga satu ilustrasi sederhana belum tentu mewakili seluruh penggunaannya.
Cara membedakan Bintara dan Bintara Tinggi
Untuk menghafalnya, cukup ingat pembagiannya:
Bintara biasa:
Serda → Sertu → Serka → Serma
Bintara Tinggi:
Pelda → Peltu
Peltu merupakan jenjang tertinggi dalam kelompok ini.
Pangkat Pertama Setelah Lulus Pendidikan Bintara

Calon yang lolos penerimaan Bintara belum langsung menyandang berbagai jenjang pangkat di atas.
Pangkat pertama diberikan setelah peserta berhasil menyelesaikan pendidikan pertama sesuai ketentuan.
PP Nomor 10 Tahun 2026 yang berlaku sejak 10 Maret 2026 mengubah ketentuan Pasal 15 PP Nomor 39 Tahun 2010 mengenai pemberian pangkat pertama bagi Prajurit Siswa. Untuk lulusan pendidikan pertama Bintara, pangkat pertamanya adalah Sersan Dua (Serda).
Hal tersebut juga terlihat pada pelaksanaan pendidikan di lapangan. Pada Agustus 2026, sebanyak 564 siswa Pendidikan Pertama Bintara TNI AD Gelombang II resmi dilantik sebagai Bintara dengan pangkat Sersan Dua.
Artinya, jalur normalnya adalah:
Lulus seleksi Bintara → mengikuti pendidikan pertama → lulus pendidikan → dilantik sebagai Serda.
Setelah itu, karier kepangkatan berjalan sesuai pembinaan personel, jabatan, prestasi, masa dinas dalam pangkat, dan persyaratan lain.
Syarat dan Masa Kenaikan Pangkat TNI Bintara
Kenaikan pangkat bukan proses otomatis hanya karena seorang prajurit sudah berdinas dalam waktu tertentu.
PP Nomor 39 Tahun 2010 menyatakan setiap prajurit memperoleh kesempatan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi, pola karier yang berlaku, dan pemenuhan persyaratan yang ditentukan.
Dalam ketentuan kepangkatan Bintara, kenaikan reguler menggunakan norma Masa Dinas Dalam Pangkat atau MDDP.
Secara berjenjang, ketentuan dasarnya adalah:
| Kenaikan Pangkat | MDDP Paling Rendah |
|---|---|
| Serda → Sertu | 5 tahun |
| Sertu → Serka | 5 tahun |
| Serka → Serma | 5 tahun |
| Serma → Pelda | 5 tahun |
| Pelda → Peltu | 4 tahun |
Namun, angka MDDP tersebut bukan berarti pangkat otomatis naik tepat setelah waktunya terpenuhi.
Prajurit tetap harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam pembinaan karier dan administrasi TNI.
Publikasi resmi TNI AD juga menegaskan kenaikan pangkat merupakan hasil proses penilaian terhadap persyaratan administrasi, prestasi, pengabdian, dan kepercayaan untuk memegang tanggung jawab yang lebih tinggi.
Pada praktiknya, faktor yang dapat diperhitungkan antara lain:
- jabatan yang diduduki;
- prestasi dan kinerja;
- administrasi personel;
- kesehatan;
- kesamaptaan;
- disiplin dan catatan personel;
- ketentuan pembinaan karier masing-masing matra.
Peraturan Panglima TNI Nomor 15 Tahun 2025 merupakan perubahan kelima atas Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI dan saat ini berstatus berlaku. Perubahan 2025 tersebut secara khusus mengubah beberapa ketentuan persyaratan kenaikan pangkat reguler Perwira, sehingga tidak tepat menerapkan perubahan MDP Perwira tersebut kepada Bintara.
Dengan demikian, masa dinas hanyalah salah satu unsur dalam proses kenaikan pangkat.
Jalur dari Bintara ke Perwira TNI
Peltu adalah pangkat tertinggi dalam golongan Bintara. Namun, seorang Bintara dapat memasuki jenjang Perwira melalui mekanisme pendidikan atau pembentukan yang ditentukan TNI.
Artinya, Peltu tidak otomatis berubah menjadi Letnan Dua hanya karena telah mencapai pangkat Bintara tertinggi.
TNI memiliki jalur pendidikan pembentukan Perwira bagi Bintara yang memenuhi persyaratan. Pada TNI AL, misalnya, publikasi resmi mengenai pendidikan pembentukan Perwira menyebut sumber peserta berasal dari Bintara Tinggi yang memenuhi kualifikasi dan lolos seleksi.
Jika berhasil menyelesaikan mekanisme pendidikan Perwira sesuai ketentuan, prajurit dapat memasuki kelompok Perwira.
Pangkat pertama Perwira pada ketentuan umum adalah Letnan Dua (Letda). PP Nomor 10 Tahun 2026 juga mengatur bahwa dalam keadaan tertentu Presiden dapat memberikan pangkat pertama lebih tinggi dari Letnan Dua kepada lulusan pendidikan pertama Perwira dengan kompetensi atau keahlian khusus yang dibutuhkan organisasi TNI.
Ketentuan khusus tersebut tidak berarti seluruh Bintara yang beralih menjadi Perwira dapat memperoleh pangkat di atas Letda.
Baca Juga: Pangkat TNI: Urutan Lengkap AD, AL, AU dan Jenjangnya
Mini FAQ Pangkat TNI Bintara
Apa saja Pangkat TNI Bintara?
Urutannya dari paling rendah adalah Sersan Dua, Sersan Satu, Sersan Kepala, Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu.
Apa pangkat Bintara TNI paling rendah?
Pangkat paling rendah dalam golongan Bintara adalah Sersan Dua atau Serda.
Apa pangkat Bintara TNI paling tinggi?
Pangkat tertinggi dalam golongan Bintara adalah Pembantu Letnan Satu atau Peltu.
Apakah Kopral termasuk Bintara TNI?
Tidak. Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala termasuk golongan Tamtama. Bintara dimulai dari Sersan Dua.
Apa pangkat setelah lulus pendidikan Bintara TNI?
Pangkat pertama bagi lulusan pendidikan pertama Bintara adalah Sersan Dua atau Serda.
Berapa lama Serda naik menjadi Sertu?
Dalam ketentuan dasar kenaikan pangkat reguler Bintara, MDDP Serda menuju Sertu paling rendah lima tahun. Namun, memenuhi masa tersebut tidak membuat kenaikan pangkat berlangsung otomatis karena persyaratan lainnya tetap harus dipenuhi.
Berapa lama Pelda naik menjadi Peltu?
Norma MDDP Pelda menuju Peltu paling rendah empat tahun. Kenaikan tetap mengikuti persyaratan jabatan, administrasi, kinerja, dan pembinaan personel yang berlaku.
Apakah Peltu bisa menjadi Letda?
Bisa melalui mekanisme pendidikan atau pembentukan Perwira dan seleksi yang ditetapkan TNI. Peltu tidak otomatis berubah menjadi Letda hanya karena telah mencapai pangkat Bintara tertinggi.
Ringkasan
Pangkat TNI Bintara memiliki enam jenjang yang sama pada TNI AD, AL, dan AU, yaitu Serda, Sertu, Serka, Serma, Pelda, dan Peltu. Empat jenjang pertama berada dalam kelompok Bintara, sedangkan Pelda dan Peltu termasuk Bintara Tinggi.
Sersan Dua merupakan pangkat pertama setelah seseorang berhasil menyelesaikan pendidikan pertama Bintara. Ketentuan tersebut diperbarui melalui PP Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan kedua PP Nomor 39 Tahun 2010.
Untuk kenaikan pangkat, masa dinas dalam pangkat hanyalah salah satu syarat. Prajurit juga dinilai berdasarkan jabatan, administrasi, prestasi, pengabdian, kesehatan, kesamaptaan, serta ketentuan pembinaan personel lainnya. Karena itu, kenaikan dari Serda hingga Peltu tidak berlangsung otomatis hanya karena batas waktu minimum sudah terpenuhi.
Sementara itu, tanda pangkat resmi dapat berbeda berdasarkan matra dan jenis pakaian dinas. Gunakan sumber resmi TNI ketika ingin melihat bentuk visualnya agar tidak tertukar dengan ilustrasi atau infografik yang tidak mengikuti ketentuan.
