Gaji Pokok TNI terbaru masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001. Per Agustus 2026, peraturan tersebut masih berstatus berlaku. Besaran gaji berbeda berdasarkan Jabatan dan Masa Kerja Golongan atau MKG.
Dalam tabel resmi, gaji pokok dimulai dari Rp1.775.000 untuk Prajurit Dua atau Kelasi Dua pada bagian awal tabel hingga Rp6.405.500 pada jenjang Jenderal, Laksamana, atau Marsekal dengan masa kerja yang sesuai. Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan maupun take home pay.
Daftar Isi
- Gaji Pokok TNI Terbaru
- Rincian Gaji Pokok TNI dari Prada sampai Jenderal
- Gaji Pokok Tamtama TNI
- Gaji Pokok Bintara TNI
- Gaji Pokok Perwira Pertama TNI
- Gaji Pokok Perwira Menengah TNI
- Gaji Pokok Perwira Tinggi TNI
- Berapa Gaji Prada TNI?
- Berapa Gaji Jenderal TNI?
- Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan TNI
- Tunjangan Prajurit TNI
- Pangkat dengan Gaji Pokok Tertinggi
- Tanya Jawab Singkat
- Kesimpulan
Gaji Pokok TNI Terbaru

PP Nomor 6 Tahun 2024 menjadi peraturan terbaru yang mengubah tabel gaji pokok anggota TNI dan masih berstatus berlaku. Penyesuaian gaji berdasarkan aturan tersebut berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
Jika diringkas berdasarkan kelompok kepangkatan, berikut jaraknya:
| Kelompok Pangkat | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Tamtama | Rp1.775.000–Rp3.197.700 |
| Bintara | Rp2.272.100–Rp4.355.400 |
| Perwira Pertama | Rp2.954.200–Rp5.163.100 |
| Perwira Menengah | Rp3.240.200–Rp5.663.000 |
| Perwira Tinggi | Rp3.553.800–Rp6.405.500 |
Kementerian Pertahanan juga menerbitkan daftar penyesuaian gaji pokok TNI sebagai pedoman pelaksanaan PP tersebut.
Nominal terendah dan tertinggi pada tabel tidak berarti seluruh anggota dalam kelompok tersebut menerima angka yang sama. MKG menentukan posisi gaji setiap prajurit dalam rentang pangkatnya.
Rincian Gaji Pokok TNI dari Prada sampai Jenderal
Karena judul menggunakan istilah Prada sampai Jenderal, daftar berikut memakai nomenklatur TNI AD. Pada TNI AL dan TNI AU terdapat beberapa nama pangkat yang berbeda, terutama pada Tamtama TNI AL dan Perwira Tinggi.
| Kelompok | Pangkat | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|---|
| Tamtama | Prajurit Dua (Prada) | Rp1.775.000–Rp2.741.300 |
| Tamtama | Prajurit Satu (Pratu) | Rp1.830.500–Rp2.827.000 |
| Tamtama | Prajurit Kepala (Praka) | Rp1.887.800–Rp2.915.400 |
| Tamtama | Kopral Dua (Kopda) | Rp1.946.800–Rp3.006.600 |
| Tamtama | Kopral Satu (Koptu) | Rp2.007.700–Rp3.100.700 |
| Tamtama | Kopral Kepala (Kopka) | Rp2.070.500–Rp3.197.700 |
| Bintara | Sersan Dua (Serda) | Rp2.272.100–Rp3.733.700 |
| Bintara | Sersan Satu (Sertu) | Rp2.343.100–Rp3.850.500 |
| Bintara | Sersan Kepala (Serka) | Rp2.416.400–Rp3.971.000 |
| Bintara | Sersan Mayor (Serma) | Rp2.492.000–Rp4.095.200 |
| Bintara | Pembantu Letnan Dua (Pelda) | Rp2.570.000–Rp4.223.300 |
| Bintara | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | Rp2.650.300–Rp4.355.400 |
| Perwira Pertama | Letnan Dua (Letda) | Rp2.954.200–Rp4.779.300 |
| Perwira Pertama | Letnan Satu (Lettu) | Rp3.046.600–Rp5.006.500 |
| Perwira Pertama | Kapten | Rp3.141.900–Rp5.163.100 |
| Perwira Menengah | Mayor | Rp3.240.200–Rp5.324.600 |
| Perwira Menengah | Letnan Kolonel | Rp3.341.500–Rp5.491.200 |
| Perwira Menengah | Kolonel | Rp3.446.000–Rp5.663.000 |
| Perwira Tinggi | Brigadir Jenderal | Rp3.553.800–Rp5.840.100 |
| Perwira Tinggi | Mayor Jenderal | Rp3.665.000–Rp6.022.800 |
| Perwira Tinggi | Letnan Jenderal | Rp5.485.800–Rp6.211.200 |
| Perwira Tinggi | Jenderal | Rp5.657.400–Rp6.405.500 |
Tabel tersebut Merujuk pada Struktur gaji dalam PP Nomor 6 Tahun 2024 dan daftar gaji resmi Kementerian Pertahanan. Rentangnya mengikuti posisi MKG pada masing-masing pangkat.
Baca juga: Cara Efektif Mempersiapkan Diri untuk Rekrutmen TNI AU
Gaji Pokok Tamtama TNI
Tamtama merupakan kelompok awal dalam Struktur Kepangkatan TNI. Untuk TNI AD dan TNI AU, jenjang awal menggunakan sebutan Prajurit Dua, sedangkan pada TNI AL digunakan Kelasi Dua.
| Pangkat Tamtama | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| Prajurit Dua/Kelasi Dua | Rp1.775.000 | Rp2.741.300 |
| Prajurit Satu/Kelasi Satu | Rp1.830.500 | Rp2.827.000 |
| Prajurit Kepala/Kelasi Kepala | Rp1.887.800 | Rp2.915.400 |
| Kopral Dua | Rp1.946.800 | Rp3.006.600 |
| Kopral Satu | Rp2.007.700 | Rp3.100.700 |
| Kopral Kepala | Rp2.070.500 | Rp3.197.700 |
Angka maksimum pada Prajurit Dua bukan gaji awal seorang prajurit baru. Nominal awal mengikuti posisi MKG yang berlaku.
Gaji Pokok Bintara TNI
Bintara berada di atas Tamtama dalam kelompok kepangkatan TNI. Pangkatnya dimulai dari Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu.
| Pangkat Bintara | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| Sersan Dua | Rp2.272.100 | Rp3.733.700 |
| Sersan Satu | Rp2.343.100 | Rp3.850.500 |
| Sersan Kepala | Rp2.416.400 | Rp3.971.000 |
| Sersan Mayor | Rp2.492.000 | Rp4.095.200 |
| Pembantu Letnan Dua | Rp2.570.000 | Rp4.223.300 |
| Pembantu Letnan Satu | Rp2.650.300 | Rp4.355.400 |
Jadi, tidak tepat menulis “gaji Bintara TNI adalah Rp4,3 juta” tanpa menjelaskan pangkat dan masa kerja. Rp4,35 juta merupakan bagian atas tabel untuk Peltu, bukan angka seluruh Bintara.
Gaji Pokok Perwira Pertama TNI
Perwira Pertama mencakup Letnan Dua, Letnan Satu, dan Kapten.
| Pangkat | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| Letnan Dua | Rp2.954.200 | Rp4.779.300 |
| Letnan Satu | Rp3.046.600 | Rp5.006.500 |
| Kapten | Rp3.141.900 | Rp5.163.100 |
Besaran yang diterima tetap menyesuaikan MKG. Oleh karena itu, seseorang yang baru memasuki suatu pangkat tidak otomatis langsung memperoleh batas maksimum pangkat tersebut.
Gaji Pokok Perwira Menengah TNI
Perwira Menengah terdiri atas Walikota, Letnan Kolonel, dan Kolonel.
| Pangkat | Gaji Minimum | Gaji Maksimum |
|---|---|---|
| Walikota | Rp3.240.200 | Rp5.324.600 |
| Letnan Kolonel | Rp3.341.500 | Rp5.491.200 |
| Kolonel | Rp3.446.000 | Rp5.663.000 |
Rentang tersebut menunjukkan bahwa gaji pokok Walikota hingga Kolonel dapat berbeda cukup jauh tergantung pada masa kerja.
Gaji Pokok Perwira Tinggi TNI
Pada Perwira Tinggi, nama pangkat mulai berbeda-beda menurut matra.
| TNI AD | TNI AL | TNI AU | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|---|---|
| Brigadir Jenderal | Laksamana Pertama | Marsekal Pertama | Rp3.553.800–Rp5.840.100 |
| Walikota Jenderal | Laksamana Muda | Marsekal Muda | Rp3.665.000–Rp6.022.800 |
| Letnan Jenderal | Laksamana Madya | Marsekal Madya | Rp5.485.800–Rp6.211.200 |
| Jenderal | Laksamana | Marsekal | Rp5.657.400–Rp6.405.500 |
Jadi, istilah Jenderal secara spesifik digunakan dalam Struktur TNI AD. Pangkat setaranya pada TNI AL adalah Laksamana dan pada TNI AU adalah Marsekal.
Berapa Gaji Prada TNI?
Prajurit Dua atau Prada merupakan pangkat awal Tamtama TNI AD. Berdasarkan tabel terbaru yang masih berlaku, gaji pokok Prada berada pada rentang Rp1.775.000 sampai Rp2.741.300 per bulan.
Untuk bagian awal tabel, nominalnya adalah Rp1.775.000. Jadi, Rp2.741.300 tidak tepat disebut sebagai “gaji Prada baru lulus” karena angka tersebut merupakan batas atas rentang berdasarkan MKG.
Gaji pokok tersebut belum termasuk tunjangan yang mungkin menjadi hak prajurit.
Berapa Gaji Jenderal TNI?
Untuk TNI AD, pangkat Jenderal berada di tingkat tertinggi struktur Perwira Tinggi. Gaji pokoknya berada pada rentang Rp5.657.400 sampai Rp6.405.500 sesuai posisi masa kerja dalam tabel.
Pada TNI AL dan TNI AU, pangkat yang setara masing-masing adalah Laksamana dan Marsekal. Sistem gaji pokok setara mengikuti tabel pemerintah yang sama.
Angka Rp6.405.500 tetap merupakan gaji pokok. Jumlah penerimaan seorang Perwira Tinggi dapat berbeda setelah memperhitungkan jabatan dan tunjangan yang menjadi hak.
Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan TNI
Gaji pokok dan tunjangan merupakan komponen yang berbeda.
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Gaji pohon | Penghasilan dasar berdasarkan Pangkat dan MKG |
| Tunjangan kinerja | Berikut kelas jabatan dan ketentuan kinerja |
| Tunjangan keluarga | kepatuhan status dan persyaratan keluarga |
| Tunjangan Jabatan | Diberikan apabila jabatan yang dipegang memenuhi ketentuan |
| Tunjangan Khusus | Bergantung pada kondisi atau pengugasan tertentu |
Tunjangan kinerja di lingkungan TNI masih diatur melalui Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang berstatus berlaku. Peraturan tersebut menyatakan tukin berkaitan dengan kelas jabatan dan capaian kinerja, sehingga nominalnya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pangkat.
Perbedaan Gaji Pokok dan Tunjangan TNI
Gaji pokok dan tunjangan merupakan komponen yang berbeda.
| Komponen | Penjelasan |
|---|---|
| Gaji pokok | Penghasilan dasar berdasarkan pangkat dan MKG |
| Tunjangan kinerja | Mengikuti kelas jabatan dan ketentuan kinerja |
| Tunjangan keluarga | Mengikuti status dan persyaratan keluarga |
| Tunjangan jabatan | Diberikan apabila menduduki jabatan yang memenuhi ketentuan |
| Tunjangan khusus | Bergantung pada kondisi atau penugasan tertentu |
Tunjangan kinerja di lingkungan TNI masih diatur melalui ketentuan tersendiri dan berkaitan dengan kelas jabatan serta capaian kinerja. Karena itu, nominal tukin tidak dapat ditentukan hanya dari pangkat.
Baca juga: Cara Efektif Mempersiapkan Diri untuk Rekrutmen TNI AD Gelombang 3 2026
Tunjangan Prajurit TNI
Selain gaji pokok, prajurit dapat memperoleh komponen penghasilan lain jika memenuhi ketentuan.
Komponen tersebut dapat meliputi:
- tunjangan kinerja;
- tunjangan istri atau suami;
- tunjangan anak;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan tertentu;
- tunjangan atau hak khusus berdasarkan penugasan dan regulasi.
Tidak semua prajurit menerima komponen tersebut dengan nilai yang sama. Status keluarga, kelas jabatan, jabatan, dan jenis penugasan dapat membuat total penghasilan berbeda.
Pangkat dengan Gaji Pokok Tertinggi

Pangkat dengan batas gaji pokok tertinggi adalah Jenderal pada TNI AD, Laksamana pada TNI AL, dan Marsekal pada TNI AU.
Batas tertinggi dalam tabel mencapai Rp6.405.500 per bulan pada MKG tertentu.
Nominal tersebut merupakan gaji pokok maksimum dalam tabel, bukan jumlah yang otomatis diterima seluruh Jenderal, Laksamana, atau Marsekal.
Baca juga: Persiapan Seleksi dengan Memahami Gaji TNI dan Tahapan Tes
Tanya Jawab Singkat
- Bagaimana Gaji Pokok TNI terbaru?
Gaji pokok terbaru berada mulai Rp1.775.000 pada pangkat awal Tamtama hingga Rp6.405.500 pada bagian tertinggi tabel Perwira Tinggi. Nominal aktual mengikuti pangkat dan MKG. - Berapa gaji pokok Prada TNI?
Gaji pokok Prajurit Dua berada pada rentang Rp1.775.000–Rp2.741.300. Untuk posisi awal tabel, nominalnya Rp1.775.000. - Berapa gaji Jenderal TNI?
Gaji pokok Jenderal TNI AD berada pada rentang Rp5.657.400–Rp6.405.500 sesuai masa kerja. - Apakah gaji TNI AD, AL, dan AU sama?
Pangkat yang setara mengikuti tabel gaji nasional yang sama. Namun, beberapa nama pangkat berbeda, seperti Jenderal di TNI AD, Laksamana di TNI AL, dan Marsekal di TNI AU. - Apakah Gaji Pokok TNI sudah termasuk tunjangan?
Tidak. Gaji pokok dan tunjangan merupakan komponen yang berbeda. - Apakah semua prajurit dengan pangkat sama memiliki gaji yang sama?
Belum tentu. Posisi Masa Kerja Golongan dapat menghasilkan gaji pokok dua prajurit dengan pangkat yang sama berbeda. - Apakah gaji TNI naik pada tahun 2026?
Hingga Agustus 2026, tabel gaji yang digunakan masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 yang berstatus berlaku. Belum ada dasar untuk menyebut adanya tabel kenaikan baru khusus 2026. - Apakah gaji pokok sama dengan gaji yang dibawa pulang?
Tidak. Take home pay diketahui baru setelah akun tunjangan yang menjadi hak dan potongan yang berlaku.
Kesimpulan
Gaji Pokok TNI terbaru masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024. Nominalnya berbeda menurut pangkat dan Masa Kerja Golongan, mulai Rp1.775.000 pada Prajurit Dua atau Kelasi Dua hingga Rp6.405.500 pada bagian tertinggi tabel Jenderal, Laksamana, atau Marsekal. Jadi, angka maksimum pada suatu pangkat tidak dapat dianggap sebagai gaji awal semua prajurit.
Gaji pokok juga berbeda dari total penghasilan. Prajurit dapat memiliki tukin, tunjangan keluarga, jabatan, pangan, maupun komponen lain jika memenuhi persyaratan. Karena kondisi masing-masing personel berbeda, take home pay tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan pangkat.
