Pangkat Bintara TNI AD Cek Urutan Lengkap dari Terendah hingga Tertinggi!

Pangkat Bintara TNI AD

Pangkat Bintara TNI AD terdiri dari enam tingkatan, mulai dari Sersan Dua (Serda) sebagai pangkat terendah hingga Pembantu Letnan Satu (Peltu) sebagai pangkat tertinggi. Urutannya penting diketahui, terutama bagi calon prajurit yang ingin memahami jalur karier setelah mengikuti Pendidikan Pertama Bintara.

Susunan tersebut diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Peraturan ini masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 35 Tahun 2025 serta PP Nomor 10 Tahun 2026. Perubahan terbaru tidak menghapus susunan enam pangkat Bintara TNI AD tersebut.

Mengenal Pangkat Bintara TNI AD

Dalam struktur kepangkatan Tentara Nasional Indonesia, prajurit dibagi menjadi tiga golongan utama, yaitu Perwira, Bintara, dan Tamtama. Ketentuan mengenai pembagian tersebut tercantum dalam regulasi administrasi prajurit TNI.

Bintara menempati golongan di antara Tamtama dan Perwira. Posisi ini mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan tugas di satuan.

TNI AD sendiri menggambarkan Bintara sebagai salah satu tulang punggung dan motor penggerak satuan. Dalam pelantikan Bintara baru TNI AD pada Agustus 2026, Pangdam XII/Tanjungpura juga menekankan fungsi Bintara sebagai penghubung antara pimpinan dan bawahan di lingkungan satuan.

Karena itu, tugas seorang Bintara tidak bisa disederhanakan hanya berdasarkan pangkat. Seorang Serda, Serka, Pelda, maupun Peltu dapat memiliki jabatan dan tanggung jawab berbeda tergantung kecabangan, satuan, pendidikan, serta penugasan yang diberikan.

Baca Juga: Tingkatan Pangkat TNI Lengkap untuk AD, AL, dan AU

Urutan Pangkat Bintara TNI AD dari Terendah hingga Tertinggi

Berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, golongan Bintara TNI AD memiliki enam tingkatan. Urutannya dimulai dari Sersan Dua dan berakhir pada Pembantu Letnan Satu. Susunan ini juga sudah digunakan dalam draft artikel sebelumnya.

1. Sersan Dua atau Serda

Sersan Dua (Serda) merupakan pangkat paling rendah dalam golongan Bintara TNI AD. Prajurit yang lulus Pendidikan Pertama Bintara pada dasarnya memperoleh pangkat pertama Serda sesuai ketentuan administrasi prajurit TNI.

2. Sersan Satu atau Sertu

Sersan Satu (Sertu) berada satu tingkat di atas Serda. Kenaikan dari Serda menuju Sertu mengikuti mekanisme kenaikan pangkat dan persyaratan pembinaan karier yang berlaku.

3. Sersan Kepala atau Serka

Sersan Kepala (Serka) berada di atas Sertu dan di bawah Serma. Pangkat ini masih termasuk kelompok Bintara dan dapat memiliki jabatan berbeda sesuai kecabangan serta kebutuhan satuan.

4. Sersan Mayor atau Serma

Sersan Mayor (Serma) merupakan pangkat keempat dalam urutan Bintara TNI AD. Setelah Serma, jenjang berikutnya adalah Pembantu Letnan Dua.

5. Pembantu Letnan Dua atau Pelda

Pembantu Letnan Dua (Pelda) berada satu tingkat di atas Serma dan satu tingkat di bawah Peltu. Dalam struktur dan publikasi TNI AD, personel Pelda juga dapat ditemui pada jabatan Bintara Tinggi atau Bati.

6. Pembantu Letnan Satu atau Peltu

Pembantu Letnan Satu (Peltu) merupakan pangkat tertinggi dalam golongan Bintara TNI AD. Meski memiliki kata “Letnan”, Peltu tetap termasuk Bintara, bukan Perwira. Pangkat awal dalam golongan Perwira TNI AD adalah Letnan Dua.

Jadi, urutannya adalah:

Serda → Sertu → Serka → Serma → Pelda → Peltu

Berapa Lama Kenaikan Pangkat Bintara TNI AD?

Kenaikan pangkat Bintara TNI AD tidak otomatis terjadi setelah seorang prajurit berdinas selama beberapa tahun. PP Nomor 39 Tahun 2010 menegaskan bahwa kenaikan pangkat diberikan berdasarkan prestasi, pola karier, dan setelah prajurit memenuhi persyaratan yang ditentukan. Hal ini juga sudah menjadi dasar pembahasan kenaikan pangkat dalam draft artikel.

Dalam ketentuan kepangkatan Bintara, terdapat Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP) minimum sebagai salah satu syarat kenaikan reguler:

Kenaikan PangkatMDDP Minimum
Serda → Sertu5 tahun
Sertu → Serka5 tahun
Serka → Serma5 tahun
Serma → Pelda5 tahun
Pelda → Peltu4 tahun

Peraturan Panglima TNI Nomor 15 Tahun 2025 merupakan perubahan kelima atas Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI. Perubahan terbaru tersebut secara khusus mengubah beberapa ketentuan kenaikan pangkat reguler Perwira, bukan mengubah struktur kenaikan Bintara.

Artinya, secara hitungan minimum, perjalanan dari Serda menuju Peltu membutuhkan akumulasi MDDP setidaknya 24 tahun apabila seluruh kenaikan berlangsung pada waktu paling cepat. Namun, angka 24 tahun bukan jaminan otomatis seorang prajurit pasti sudah menjadi Peltu.

Prajurit tetap harus memenuhi persyaratan lain, seperti jabatan yang sesuai, prestasi kerja, administrasi personel, kesehatan, kesamaptaan, disiplin, serta kebutuhan organisasi. Karena itu, lebih tepat menyebut angka di atas sebagai MDDP minimum, bukan jadwal pasti kenaikan pangkat.

Batas Usia Pensiun Bintara TNI AD

Batas usia pensiun Bintara TNI AD mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Undang-undang tersebut berlaku sejak 26 Maret 2025.

Pasal 53 hasil perubahan mengatur bahwa prajurit golongan Bintara dan Tamtama memiliki batas usia pensiun paling tinggi 55 tahun.

Dengan demikian:

GolonganBatas Usia Pensiun
Bintara TNIPaling tinggi 55 tahun
Tamtama TNIPaling tinggi 55 tahun
Perwira sampai KolonelPaling tinggi 58 tahun

Ketentuan 55 tahun ini penting karena informasi lama masih banyak menyebut Bintara pensiun pada usia 53 tahun. Angka 53 tahun berasal dari aturan sebelum perubahan UU TNI tahun 2025 dan tidak lagi menjadi ketentuan umum terbaru untuk Bintara.

Pasal 53 juga memberi ruang khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional untuk memiliki masa dinas yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Karena itu, angka 55 tahun merupakan batas umum Bintara, sementara kondisi tertentu dapat mengikuti ketentuan khusus.

Baca Juga: Pangkat TNI: Urutan Lengkap AD, AL, AU dan Jenjangnya

Bintara Tinggi: Posisi Pelda dan Peltu

Istilah Bintara Tinggi cukup sering ditemukan dalam struktur dan pemberitaan resmi TNI AD. Pelda dan Peltu menjadi pangkat yang umum ditemukan pada jabatan-jabatan Bintara Tinggi di satuan.

Contohnya, publikasi PPID TNI AD pada Agustus 2026 menyebut personel berpangkat Peltu yang menjabat Bintara Tinggi Urusan Dalam atau Batuud. Publikasi lain TNI AD juga menggunakan sebutan Bintara Tinggi untuk personel berpangkat Pelda.

Namun, dari sisi golongan kepangkatan dalam PP Nomor 39 Tahun 2010, Pelda dan Peltu tetap termasuk dalam golongan Bintara bersama Serda, Sertu, Serka, dan Serma.

Ini juga menjelaskan mengapa Pembantu Letnan Satu maupun Pembantu Letnan Dua tidak boleh dianggap sebagai Perwira hanya karena memiliki kata “Letnan” pada nama pangkatnya.

KelompokPangkat
BintaraSerda
BintaraSertu
BintaraSerka
BintaraSerma
Bintara / lazim disebut Bintara Tinggi dalam jabatan tertentuPelda
Bintara / lazim disebut Bintara Tinggi dalam jabatan tertentuPeltu

Sementara itu, pangkat awal golongan Perwira TNI AD adalah Letnan Dua (Letda).

Pangkat Awal Lulusan Pendidikan Bintara TNI AD

Salah satu kekeliruan yang sering muncul adalah anggapan bahwa calon Bintara harus memulai karier dari Prajurit Dua atau Prajurit Kepala terlebih dahulu.

Hal tersebut tidak tepat apabila seseorang masuk melalui Pendidikan Pertama Bintara.

Pasal 15 PP Nomor 39 Tahun 2010 mengatur bahwa prajurit siswa yang lulus Pendidikan Pertama memperoleh pangkat pertama berdasarkan jenis pendidikannya. Untuk lulusan pendidikan pertama Bintara, pangkat pertamanya adalah Sersan Dua.

Praktik tersebut juga terlihat pada pendidikan TNI AD terbaru. Pada 11 Agustus 2026, sebanyak 235 lulusan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI AD di Rindam IX/Udayana resmi dilantik dengan pangkat Sersan Dua. Pada periode yang sama, 564 lulusan Dikmaba Infanteri dan Keahlian di Kodam III/Siliwangi juga dilantik sebagai Bintara berpangkat Serda.

Dengan demikian:

Jalur Pendidikan PertamaPangkat Pertama
PerwiraLetnan Dua*
BintaraSersan Dua
Tamtama TNI ADPrajurit Dua

*Ketentuan pemberian pangkat pertama Perwira memiliki penyesuaian terbaru melalui PP Nomor 10 Tahun 2026 untuk kondisi dan kompetensi khusus tertentu. Perubahan tersebut tidak mengubah posisi Serda sebagai pangkat pertama lulusan Pendidikan Pertama Bintara.

Artinya, Praka atau Prajurit Kepala bukan pangkat awal Bintara. Praka berada dalam golongan Tamtama.

Untuk konteks penerimaan terbaru, portal resmi Rekrutmen TNI AD mencatat pendaftaran Bintara PK TNI AD Gelombang III TA 2026 telah ditutup. Informasi penerimaan berikutnya perlu dipantau melalui portal resmi Rekrutmen TNI AD dan kanal resmi Panitia Pusat TNI AD.

Baca Juga: 22 Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Terendah hingga Tertinggi

Kenaikan Pangkat Bintara TNI AD

Kenaikan dari Serda hingga akhirnya mencapai Peltu tidak berlangsung otomatis hanya karena waktu dinas telah berjalan.

Pasal 26 PP Nomor 39 Tahun 2010 menyebut setiap prajurit memperoleh kesempatan mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi, sesuai pola karier yang berlaku, dan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Regulasi tersebut membagi kenaikan pangkat menjadi:

  • kenaikan pangkat reguler; dan
  • kenaikan pangkat khusus.

Kenaikan pangkat khusus mencakup mekanisme tertentu, termasuk kenaikan pangkat luar biasa dan kenaikan pangkat penghargaan sesuai ketentuan TNI.

TNI AD juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja prajurit. Pangkat yang semakin tinggi sekaligus membawa tanggung jawab yang lebih besar.

Karena itu, jenjang:

Serda → Sertu → Serka → Serma → Pelda → Peltu

sebaiknya dipahami sebagai struktur karier, bukan jadwal kenaikan otomatis. Masa dinas saja tidak cukup untuk memastikan seorang prajurit memperoleh pangkat berikutnya.

Tanda pangkat pada seragam juga tidak sebaiknya dijelaskan menggunakan ilustrasi sembarangan. PP Nomor 39 Tahun 2010 menyatakan bahwa jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda pangkat diatur lebih lanjut melalui Peraturan Panglima.

Mini FAQ

Apa pangkat Bintara TNI AD paling rendah?

Sersan Dua atau Serda merupakan pangkat paling rendah dalam golongan Bintara TNI AD.

Apa pangkat Bintara TNI AD paling tinggi?

Pembantu Letnan Satu atau Peltu merupakan pangkat tertinggi dalam golongan Bintara TNI AD.

Bagaimana urutan pangkat Bintara TNI AD?

Urutannya dari terendah hingga tertinggi adalah Serda, Sertu, Serka, Serma, Pelda, dan Peltu.

Berapa lama kenaikan pangkat Bintara TNI AD?

Masa Dinas Dalam Pangkat atau MDDP minimum adalah lima tahun untuk kenaikan Serda ke Sertu, Sertu ke Serka, Serka ke Serma, dan Serma ke Pelda. Sementara MDDP minimum Pelda ke Peltu adalah empat tahun. Kenaikan pangkat tidak berlangsung otomatis karena prajurit tetap harus memenuhi persyaratan pembinaan karier yang berlaku.

Berapa batas usia pensiun Bintara TNI AD?

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI, batas usia pensiun umum prajurit golongan Bintara adalah paling tinggi 55 tahun, dengan ketentuan khusus tertentu dapat mengikuti peraturan yang berlaku.

Apakah Prajurit Kepala termasuk Bintara TNI AD?

Tidak. Prajurit Kepala atau Praka termasuk golongan Tamtama TNI AD, bukan Bintara.

Lulusan pendidikan Bintara TNI AD mendapat pangkat apa?

Lulusan Pendidikan Pertama Bintara diangkat dengan pangkat pertama Sersan Dua atau Serda sesuai ketentuan administrasi prajurit TNI.

Apakah Peltu termasuk Perwira karena menggunakan nama Letnan?

Tidak. Pembantu Letnan Satu atau Peltu tetap termasuk golongan Bintara. Pangkat awal golongan Perwira TNI AD adalah Letnan Dua.

Ringkasan

Pangkat Bintara TNI AD memiliki enam tingkatan. Dari yang paling rendah hingga tertinggi urutannya adalah Sersan Dua (Serda), Sersan Satu (Sertu), Sersan Kepala (Serka), Sersan Mayor (Serma), Pembantu Letnan Dua (Pelda), dan Pembantu Letnan Satu (Peltu).

Bagi calon Bintara, hal terpenting yang perlu dipahami adalah lulusan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD pada dasarnya dilantik dengan pangkat awal Serda. Sementara Praka, Kopda, Koptu, dan Kopka merupakan bagian dari golongan Tamtama, sehingga tidak boleh dimasukkan ke daftar pangkat Bintara.

Kenaikan pangkat selanjutnya mengikuti pola pembinaan karier, prestasi, serta persyaratan yang ditentukan TNI. Jadi, mengenal pangkat Bintara TNI AD bukan sekadar menghafal enam singkatan, tetapi juga membantu calon prajurit memahami struktur karier yang akan dijalani setelah resmi menjadi anggota TNI AD.

Siap Lolos Tes TNI?

Konsultasi langsung persiapan tes TNI bersama mentor berpengalaman. Tingkatkan peluang lolos seleksi TNI.

KODE PROMO JADIPRAJURIT 14 - 18 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPRAJURIT 14 - 18 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow