Berapa Gaji Bintara TNI AD? Cek Nominal Serda Sampai Peltu Setiap Bulan

Berapa Gaji Bintara TNI AD

Berapa gaji Bintara TNI AD saat ini? Berdasarkan aturan gaji TNI yang masih berlaku per September 2026, gaji pokok Bintara berada pada rentang Rp2.272.100 hingga Rp4.355.400 per bulan, tergantung pangkat dan Masa Kerja Golongan atau MKG.

Pangkat Bintara TNI AD terdiri dari Serda, Sertu, Serka, Serma, Pelda, hingga Peltu. Perlu dipahami bahwa angka tersebut adalah gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima setiap bulan. Prajurit dapat memperoleh tunjangan sesuai status keluarga, jabatan, kelas jabatan, dan ketentuan lain yang berlaku.

Berapa Gaji Bintara TNI AD Terbaru?

Dasar terbaru gaji pokok anggota TNI masih Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang mengubah tabel gaji dalam PP Nomor 28 Tahun 2001. Penyesuaian gaji tersebut berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan juga masih mencantumkan PP Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar tabel skala gaji anggota TNI.

Hingga September 2026, belum ada PP baru yang mengganti tabel gaji pokok tersebut. Karena itu, nominal resmi yang digunakan masih sebagai berikut:

  • gaji pokok Bintara terendah: Rp2.272.100 per bulan;
  • gaji pokok tertinggi dalam tabel Bintara: Rp4.355.400 per bulan;
  • nominal aktual ditentukan oleh pangkat dan MKG.

Rentang tersebut berlaku untuk pangkat Bintara TNI yang setara. Jadi, sistem gaji pokok tidak dibuat khusus hanya untuk TNI AD.

Baca juga: Gaji Pokok TNI Terbaru Cek Rincian Nominal dari Prada Sampai Jenderal

Rincian Gaji Bintara TNI AD dari Serda sampai Peltu

Jika pertanyaan utamanya adalah berapa gaji Bintara TNI AD, berikut tabel lengkap berdasarkan lampiran PP Nomor 6 Tahun 2024. Nominal minimum dan maksimum menunjukkan rentang dalam tabel Masa Kerja Golongan.

Pangkat Bintara TNI ADSingkatanGaji Pokok TerendahGaji Pokok Tertinggi dalam Tabel
Sersan DuaSerdaRp2.272.100Rp3.733.700
Sersan SatuSertuRp2.343.100Rp3.850.500
Sersan KepalaSerkaRp2.416.400Rp3.971.000
Sersan MayorSermaRp2.492.000Rp4.095.200
Pembantu Letnan DuaPeldaRp2.570.000Rp4.223.300
Pembantu Letnan SatuPeltuRp2.650.300Rp4.355.400

Urutan pangkatnya dari terendah sampai tertinggi adalah:

Serda → Sertu → Serka → Serma → Pelda → Peltu

Peltu menjadi pangkat tertinggi dalam kelompok Bintara TNI AD, sedangkan Serda merupakan pangkat pertamanya.

Perlu dicatat, angka pada kolom paling tinggi bukan berarti seluruh anggota dengan pangkat tersebut otomatis menerima nilai maksimum. Besaran aktual mengikuti posisi MKG masing-masing prajurit.

Baca juga: 22 Urutan Pangkat TNI AD, AL, dan AU dari Terendah hingga Tertinggi

Gaji Serda TNI AD yang Baru Lulus Pendidikan

Bagi calon Bintara, bagian ini sering menjadi pertanyaan utama. Lulusan Pendidikan Pertama Bintara TNI AD pada dasarnya memperoleh pangkat awal Sersan Dua atau Serda.

Dalam tabel PP Nomor 6 Tahun 2024, nominal awal pada pangkat Serda adalah Rp2.272.100 per bulan.

Jadi, apabila melihat informasi yang menyebut gaji Serda mencapai Rp3,7 juta, jangan langsung menganggap angka tersebut sebagai gaji pokok awal lulusan Bintara. Rp3.733.700 merupakan batas bagian atas pada tabel gaji Serda berdasarkan MKG.

Gaji pokok awal juga belum menggambarkan keseluruhan penerimaan prajurit. Komponen tunjangan dihitung secara terpisah sesuai hak masing-masing anggota.

Masa Kerja Menentukan Besarnya Gaji Bintara

Mengapa dua Bintara dengan pangkat sama bisa mempunyai gaji pokok berbeda? Salah satu penyebab utamanya adalah Masa Kerja Golongan atau MKG.

Lampiran PP Nomor 6 Tahun 2024 tidak hanya membedakan gaji menurut pangkat. Di dalamnya terdapat kenaikan nominal berdasarkan posisi masa kerja dalam golongan.

Sebagai contoh, pada kolom Serda terdapat nominal:

MKG dalam TabelGaji Pokok Serda
0 tahunRp2.272.100
2 tahunRp2.343.700
4 tahunRp2.417.600
6 tahunRp2.493.800
8 tahunRp2.572.500
10 tahunRp2.653.600

Tabel tersebut menunjukkan mengapa tidak tepat menyebut satu angka sebagai gaji seluruh Serda TNI AD.

Dalam perjalanan karier sebenarnya, seorang prajurit juga dapat mengalami kenaikan pangkat. Karena itu, posisi gaji aktual akan mengikuti ketentuan administrasi dan pembinaan karier yang berlaku, bukan sekadar melihat satu kolom pangkat sampai masa kerja terpanjang.

Tunjangan yang Dapat Diterima Bintara TNI AD

Gaji Bintara TNI AD tidak hanya terdiri dari gaji pokok.

PP Nomor 28 Tahun 2001 mengatur bahwa selain gaji pokok, anggota TNI diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Prajurit juga dapat diberikan tunjangan pangan serta tunjangan lain berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Tunjangan suami atau istri

Anggota TNI yang mempunyai suami atau istri memperoleh tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok, sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2001.

Sebagai ilustrasi, Serda dengan gaji pokok Rp2.272.100 memiliki nilai 10% sebesar Rp227.210.

Namun angka tersebut hanya ilustrasi perhitungan dari aturan tunjangan keluarga dan bukan simulasi lengkap gaji bersih.

Tunjangan anak

Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi ketentuan, dengan jumlah maksimal dua anak.

Ketentuan dasarnya mencakup anak yang belum menikah dan memenuhi batas usia yang ditentukan. Aturan juga memberikan kemungkinan perpanjangan sampai usia 25 tahun jika anak masih bersekolah sesuai persyaratan.

Selain komponen keluarga tersebut, besarnya penerimaan dapat dipengaruhi jabatan serta tunjangan lain yang memang menjadi hak prajurit.

Karena itu, jangan menggunakan rumus sederhana:

gaji pokok + semua tunjangan = gaji semua Bintara

Setiap personel dapat mempunyai kondisi berbeda.

Tunjangan Kinerja TNI Terbaru 2026

Ada perkembangan penting pada 2026. Pemerintah resmi melakukan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kebijakan tersebut ditetapkan pada Juli 2026 dan menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun. Informasi penerbitan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 juga telah dikonfirmasi pemerintah dan diberitakan melalui kanal resmi DPR RI.

Tukin terbaru ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, bukan semata-mata pangkat militer.

Artinya, tidak tepat membuat tabel seperti:

“Serda pasti mendapat tukin sekian” atau “Peltu pasti mendapat tukin sekian”

tanpa mengetahui kelas jabatan personel tersebut.

Berdasarkan lampiran Perpres terbaru, besaran tukin kini bergerak menurut kelas jabatan. Penyesuaian 2026 meningkatkan indeks pembayaran dari sebelumnya 70% menjadi 90%.

Karena pangkat dan kelas jabatan merupakan dua hal berbeda, total penerimaan Bintara TNI AD tidak dapat dihitung hanya menggunakan pangkat Serda, Sertu, Serka, Serma, Pelda, atau Peltu.

Baca juga: Informasi Kenaikan Tukin TNI 2026 Berdasarkan Lampiran Perpres

Mini FAQ

Berapa gaji Bintara TNI AD per bulan?

Gaji pokok Bintara TNI AD berada pada rentang Rp2.272.100 hingga Rp4.355.400 per bulan berdasarkan pangkat dan Masa Kerja Golongan dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berapa gaji Serda TNI AD?

Gaji pokok Serda berada pada rentang Rp2.272.100 hingga Rp3.733.700 dalam tabel resmi. Nominal awal pada MKG 0 adalah Rp2.272.100 per bulan.

Berapa gaji Peltu TNI AD?

Gaji pokok Pembantu Letnan Satu atau Peltu berada pada jarak Rp2.650.300 hingga Rp4.355.400 sesuai posisi Masa Kerja Golongan.

Apakah gaji Bintara TNI AD sudah termasuk tunjangan?

Belum. Angka gaji Serda sampai Peltu dalam tabel PP Nomor 6 Tahun 2024 merupakan gaji pokok. Tunjangan dihitung sebagai komponen terpisah sesuai hak masing-masing prajurit.

Apakah gaji Bintara TNI naik pada tahun 2026?

Hingga September 2026, gaji pokok TNI masih menggunakan tabel PP Nomor 6 Tahun 2024. Namun, tunjangan kinerja TNI telah disesuaikan pada tahun 2026 melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026.

Apakah Serda dan Sertu dengan masa kerja berbeda menerima gaji yang sama?

Tidak selalu. Besarnya gaji pokok dipengaruhi pangkat dan Masa Kerja Golongan, sehingga prajurit dengan kondisi masa kerja yang berbeda dapat memperoleh nominal yang berbeda.

Ringkasan

Jadi, berapa gaji Bintara TNI AD saat ini? Berdasarkan aturan yang berlaku per September 2026, gaji pokoknya berada dari Rp2.272.100 untuk bagian awal tabel Serda hingga Rp4.355.400 pada batas atas tabel Peltu.

Rinciannya adalah Serda Rp2.272.100–Rp3.733.700, Sertu Rp2.343.100–Rp3.850.500, Serka Rp2.416.400–Rp3.971.000, Serma Rp2.492.000–Rp4.095.200, Pelda Rp2.570.000–Rp4.223.300, dan Peltu Rp2.650.300–Rp4.355.400.

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan. Selain tunjangan keluarga dan komponen lain sesuai ketentuan, pada 2026 pemerintah juga telah menaikkan tunjangan kinerja TNI melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Karena tukin mengikuti kelas jabatan, total penghasilan Bintara TNI AD tidak dapat disamaratakan hanya berdasarkan pangkat.

Siap Lolos Tes TNI?

Konsultasi langsung persiapan tes TNI bersama mentor berpengalaman. Tingkatkan peluang lolos seleksi TNI.

KODE PROMO JADIPRAJURIT 14 - 18 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPRAJURIT 14 - 18 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow