Gaji Bintara TNI Berapa Penghasilan Bersih yang Diterima Setiap Bulan?

Gaji Bintara TNI

Gaji Bintara TNI 2026 tidak bisa dilihat hanya dari satu angka. Gaji pokok Bintara saat ini berada pada kisaran Rp2.272.100 hingga Rp4.355.400 per bulan, tergantung pangkat dan Masa Kerja Golongan (MKG). Skala tersebut masih mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2024 yang dalam basis data JDIH BPK berstatus berlaku.

Penghasilan yang masuk setiap bulan dapat lebih besar karena ada tunjangan kinerja, uang lauk pauk, tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan tertentu sesuai jabatan dan penugasan. Namun, istilah “gaji bersih” tidak memiliki satu nominal yang sama untuk semua Bintara karena setiap prajurit dapat mempunyai komponen tunjangan dan potongan berbeda.

Gaji Bintara TNI 2026 Masih Mengacu Aturan Ini

Dasar gaji pokok anggota TNI saat ini adalah PP Nomor 6 Tahun 2024, yaitu perubahan ketiga belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

PP tersebut memberlakukan tabel gaji baru terhitung sejak 1 Januari 2024. Hingga September 2026, JDIH BPK masih mencatat aturan tersebut berstatus berlaku dan sebagai perubahan terbaru terhadap tabel gaji TNI.

Besaran gaji tidak hanya dipengaruhi pangkat.

Ada pula Masa Kerja Golongan (MKG). Karena itu, dua prajurit dengan pangkat Serda belum tentu mempunyai gaji pokok yang sama apabila masa kerjanya berbeda.

Skala gaji yang sama digunakan untuk pangkat Bintara yang setara di TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Baca Juga: Gaji Pokok TNI Terbaru Cek Rincian Nominal dari Prada sampai Jenderal

Rincian Gaji Pokok Bintara TNI dari Serda sampai Peltu

Golongan Bintara TNI terdiri atas enam pangkat, yaitu Sersan Dua sampai Pembantu Letnan Satu.

Berikut kisaran gaji pokoknya berdasarkan tabel yang berlaku:

PangkatSingkatanGaji Pokok per Bulan
Sersan DuaSerdaRp2.272.100–Rp3.733.700
Sersan SatuSertuRp2.343.100–Rp3.850.500
Sersan KepalaSerkaRp2.416.400–Rp3.971.000
Sersan MayorSermaRp2.492.000–Rp4.095.200
Pembantu Letnan DuaPeldaRp2.570.000–Rp4.223.300
Pembantu Letnan SatuPeltuRp2.650.300–Rp4.355.400

Rentang tersebut merupakan gaji pokok, bukan total uang yang diterima setelah seluruh tunjangan ditambahkan. Nilai pada sisi atas juga tidak berarti seorang Bintara baru langsung memperoleh nominal maksimum.

Sebagai contoh, lulusan pendidikan pertama Bintara pada umumnya memulai kepangkatan dari Sersan Dua. Posisi gaji kemudian berkembang mengikuti MKG serta ketentuan penggajian yang berlaku.

Baca Juga: Tingkatan Pangkat TNI Lengkap untuk AD, AL, dan AU

Tunjangan yang Menambah Penghasilan Bintara TNI

Penghasilan prajurit TNI tidak berhenti pada gaji pokok.

Permenhan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI masih berstatus berlaku. Aturan tersebut mencantumkan berbagai komponen pembayaran, mulai gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, uang lauk pauk, hingga tunjangan tertentu sesuai jabatan dan penugasan.

Tunjangan keluarga

PP Nomor 28 Tahun 2001 mengatur:

  • tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok;
  • tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak;
  • tunjangan anak diberikan paling banyak untuk dua anak sesuai persyaratan yang berlaku.

Karena itu, Bintara yang sudah berkeluarga dapat mempunyai komponen penghasilan berbeda dibanding prajurit yang belum menikah.

Uang lauk pauk

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan Uang Lauk Pauk (ULP) Prajurit TNI/Anggota Polri sebesar:

Rp60.000 per orang per hari.

Permenhan mengenai penghasilan prajurit menjelaskan ULP diberikan kepada prajurit dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender pada bulan berkenaan.

Karena jumlah hari dalam satu bulan dapat berbeda, nominal ULP bulanan juga dapat berubah.

Tunjangan pangan dan lainnya

Komponen penghasilan juga dapat meliputi:

  • tunjangan pangan atau beras;
  • tunjangan umum;
  • tunjangan jabatan struktural atau fungsional;
  • tunjangan wilayah atau penugasan tertentu;
  • tunjangan operasi;
  • tunjangan Babinsa bagi prajurit yang memenuhi ketentuan;
  • tunjangan lainnya sesuai peraturan.

Tidak semua Bintara menerima seluruh tunjangan tersebut secara bersamaan.

Tunjangan Kinerja TNI Naik pada 2026

Bagian ini penting karena informasi lama masih banyak menggunakan nilai tunjangan kinerja tahun 2018.

Pada Juli 2026, Kementerian Pertahanan mengonfirmasi Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja prajurit TNI. Kebijakan tersebut menggantikan ketentuan tukin TNI sebelumnya dari Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Besaran tukin tidak ditentukan langsung berdasarkan pangkat Bintara, tetapi menurut kelas jabatan yang diduduki.

Beberapa nilai dalam skema terbaru adalah:

Kelas JabatanTukin per Bulan
1Rp2.553.100
2Rp2.931.100
3Rp3.545.600
4Rp3.760.000
5Rp4.607.300
6Rp4.837.800
7Rp5.079.200
8Rp5.472.100
9Rp6.276.600
10Rp7.183.600

Untuk kelas yang lebih tinggi, nominalnya terus meningkat hingga Rp37.395.000 pada kelas jabatan 17.

Namun, tabel tersebut tidak boleh diterjemahkan menjadi “Serda pasti kelas sekian”.

Pangkat dan kelas jabatan merupakan dua hal berbeda. Seorang Bintara memperoleh tukin berdasarkan jabatan yang ditetapkan kepadanya.

Baca Juga: Gaji TNI AU 2026 Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Resmi

Berapa Penghasilan Bersih Bintara TNI Setiap Bulan?

Tidak ada satu tabel resmi yang menyatakan seluruh Serda menerima penghasilan bersih sekian juta atau seluruh Peltu membawa pulang nominal tertentu.

Cara membacanya lebih tepat adalah:

Penghasilan bulanan = gaji pokok + tunjangan keluarga + pangan + ULP + tukin + tunjangan jabatan/penugasan yang berlaku − potongan.

Jadi, Gaji Bintara TNI yang benar-benar diterima dapat berbeda karena beberapa faktor:

  • pangkat;
  • MKG;
  • kelas jabatan;
  • status menikah;
  • jumlah anak yang menjadi tanggungan;
  • lokasi penugasan;
  • jabatan;
  • tugas operasi;
  • tunjangan khusus;
  • potongan yang berlaku.

Sebagai contoh, Serda dengan MKG awal tidak tepat disebut hanya memperoleh Rp2.272.100 per bulan. Angka tersebut baru gaji pokok. Prajurit masih dapat memperoleh tukin, ULP, pangan, dan komponen lain sesuai haknya.

Sebaliknya, menjumlahkan semua jenis tunjangan yang pernah disebut dalam aturan juga tidak tepat karena tidak setiap prajurit berhak atas seluruhnya.

Dengan demikian, pertanyaan “berapa penghasilan bersih Bintara TNI?” hanya dapat dijawab secara pasti setelah mengetahui kondisi individu prajurit.

Potongan yang Membuat Take Home Pay Berbeda

Penghasilan bruto belum sama dengan uang bersih yang masuk setelah potongan.

Permenhan Nomor 33 Tahun 2017 mencantumkan beberapa jenis potongan dalam pembayaran gaji prajurit. Salah satunya adalah Iuran Wajib Pegawai sebesar 10% dari gaji pokok ditambah tunjangan istri/suami dan anak untuk kepentingan pensiun, Tabungan Hari Tua, dan jaminan kesehatan.

Selain itu, potongan dapat mencakup hal lain sesuai kondisi, misalnya:

  • pajak penghasilan sesuai ketentuan;
  • sewa rumah dinas jika berlaku;
  • pengembalian kelebihan pembayaran;
  • utang kepada negara;
  • potongan lain yang sah.

Karena itulah nominal pada slip penghasilan seorang Bintara tidak dapat disimpulkan hanya dari tabel gaji pokok.

Istilah yang paling aman digunakan adalah:

  • gaji pokok untuk angka berdasarkan pangkat dan MKG;
  • penghasilan bruto setelah beberapa tunjangan ditambahkan;
  • take home pay/penghasilan bersih setelah memperhitungkan potongan aktual.

THR dan Gaji Ke-13 Bintara TNI 2026

Selain penghasilan reguler bulanan, Prajurit TNI juga termasuk penerima THR dan gaji ketiga belas pada 2026.

PP Nomor 9 Tahun 2026 memasukkan Prajurit TNI sebagai Aparatur Negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan. Komponen yang dapat diperhitungkan meliputi:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau umum;
  • tunjangan kinerja.

Kementerian Keuangan juga menerbitkan petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas Prajurit TNI pada 2026.

Namun, THR dan gaji ke-13 bukan penghasilan rutin setiap bulan. Karena itu, jangan memasukkannya ketika menghitung rata-rata gaji bulanan reguler tanpa penjelasan.

Mini FAQ Gaji Bintara TNI

Berapa Gaji Bintara TNI 2026?

Gaji pokok Bintara TNI berada pada rentang Rp2.272.100 hingga Rp4.355.400 per bulan, tergantung pangkat dan Masa Kerja Golongan.

Berapa gaji Serda TNI?

Gaji pokok Sersan Dua berada pada rentang Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700 sesuai Masa Kerja Golongan.

Berapa gaji Peltu TNI?

Gaji pokok Pembantu Letnan Satu berada pada rentang Rp2.650.300 sampai Rp4.355.400 sesuai Masa Kerja Golongan.

Apakah gaji Bintara TNI AD, AL, dan AU berbeda?

Dasar skala gaji pokoknya sama untuk pangkat yang setara. Namun, total penghasilan dapat berbeda karena jabatan, kelas jabatan, keluarga, penugasan, tunjangan khusus, dan potongan.

Berapa uang lauk pauk Bintara TNI 2026?

Standar Biaya Masukan 2026 menetapkan Uang Lauk Pauk Prajurit TNI sebesar Rp60.000 per orang per hari dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender bulan berkenaan.

Apakah Bintara TNI mendapat tunjangan kinerja?

Ya. Besaran tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan, bukan ditentukan hanya berdasarkan pangkat Bintara.

Apakah tunjangan kinerja TNI naik pada 2026?

Ya. Kementerian Pertahanan mengonfirmasi penyesuaian tunjangan kinerja TNI melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026.

Berapa penghasilan bersih Bintara TNI setiap bulan?

Tidak ada satu nominal yang sama untuk semua Bintara. Take home pay dipengaruhi gaji pokok, MKG, tukin, ULP, tunjangan keluarga, jabatan, penugasan, serta potongan masing-masing prajurit.

Apakah Bintara TNI mendapat THR dan gaji ke-13?

Ya. Prajurit TNI termasuk penerima THR dan gaji ketiga belas Tahun 2026 sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan komponen yang mengikuti ketentuan pemerintah.

Ringkasan

Gaji Bintara TNI 2026 untuk komponen gaji pokok berada pada rentang Rp2.272.100–Rp4.355.400 per bulan. Serda memiliki gaji pokok Rp2.272.100–Rp3.733.700, sedangkan Peltu sebagai Bintara tertinggi berada pada Rp2.650.300–Rp4.355.400.

Angka tersebut belum menunjukkan penghasilan bersih. Prajurit dapat memperoleh tunjangan keluarga, pangan, Uang Lauk Pauk Rp60.000 per hari, tunjangan kinerja, serta tunjangan jabatan atau penugasan sesuai kondisi. Gaji pokok masih menggunakan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang berstatus berlaku.

Perubahan penting pada 2026 terjadi pada tunjangan kinerja TNI melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026. Besarnya mengikuti kelas jabatan, sehingga pangkat yang sama belum tentu memperoleh tukin yang sama.

Karena terdapat berbagai tunjangan dan potongan, tidak tepat menyebut semua Bintara menerima jumlah bersih yang sama setiap bulan. Untuk mengetahui take home pay secara pasti, diperlukan data pangkat, MKG, kelas jabatan, status keluarga, lokasi penugasan, serta potongan masing-masing prajurit.

Siap Lolos Tes TNI?

Konsultasi langsung persiapan tes TNI bersama mentor berpengalaman. Tingkatkan peluang lolos seleksi TNI.

KODE PROMO JADIPRAJURIT 14 - 18 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPRAJURIT 14 - 18 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow